Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf Tahun 2022

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat menerbitkan Kembali buku Himpunan Peraturan Wakaf Indonesia, yang terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan wakaf dan bagian kedua adalah peraturan yang secara internal dibuat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Peraturan Perundang-undangan tentang wakaf yang dicantumkan dalam buku ini yaitu :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf

2. Penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tanuh 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang

6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang

7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

8. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor Dj.II/420 Tahun 2009 Tentang Model, Bentuk dan

9. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 659 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Permohonan Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf

10. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf

11. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 565 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang

Adapun Peraturan Badan Wakaf Indonesia yang dimuat dalam buku ini, terdiri dari :

1. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf

2. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pergantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah

3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

4. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf

5. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Harta Benda Wakaf

6. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Wakaf Indonesia

7. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia

8. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 tahun 2021 Tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia

9. Peraturan Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 1/Bp Tahun 2021 Tentang Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia

Penyusunan Himpunan Peraturan Wakaf Di Indonesia ini dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami secara komprehensif tata hukum wakaf di Indonesia dan memahami tugas dan fungsi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, BWI adalah Badan Perwakafan di Indonesia pasti melibatkan Badan Wakaf Indonesia.

Disamping itu, penerbitan Himpunan peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman permberdayaan wakaf di Indonesia yang memiliki potensi besar berperan dalam membangun peradaban umat yang belum dioptimalkan.

Potensi tersebut dapat di lihat berdasarkan data yang di himpun Kementerian Agama RI bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 57.263,69 hektar yang tersebar di 440.512 lokasi diseluruh Indonesia. Namun dari sekian jumlah tanah Wakaf tersebut belum dapat dikelola secara optimal. Pengelolaan harta benda wakaf, Sebagian besar, masih bersifat tradisional sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan. Jelas bahwa data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi wakaf. Kendati demikian, realitasnya masih jauh dari yang diharapkan.

Salah satu upaya penting yang harus segera dilakukan agar peran wakaf di Indonesia menjadi lebih optimal di tengah-tengah masyarakat adalah memproduktifkan asset- aset wakaf. Upaya mengembangkan wakaf produktif dalam arti tanah-tanah wakaf di Kelola sehingga menghasilkan produk yang mempunyai nilai ekonomi diakui belum dapat berjalan dengan baik. Hanya Sebagian kecil asset wakaf saja yang dikelola dengan baik dan professional. Atas dasar itu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 421 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta peraturan lainnya, Badan Wakaf Indonesia terus berupaya mewujudkan potensi tersebut dengan melakukan pembinaan Nazhir (pengelola wakaf) berdasarkan peraturan-peraturan Badan Wakaf Indonesia.

Untuk itu, hadirnya buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf ini diharapkan dapat mendorong program pemberdayaan wakaf produktif dan tertib administrasi wakaf secara baik. Semoga buku ini bermanfaat dan dapat menjadi dasar hukum pengembangan perwakafan di Indonesia ….., Amin.

Download: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Wakaf Tahun 2022

Peraturan Perundangan Wakaf 2022_compressed